Tupoksi

Berdasarkan  Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan  Dan Peraturan Walikota Malang  nomor  71  Tahun  2008 Tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan,  maka Kelurahan memiliki Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi sebagai berikut.

A. Kedudukan

  1. Kedudukan Kelurahan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan oleh Walikota.
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat

B. Tugas Pokok

Lurah melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.     Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.

C.  Fungsi Kelurahan

Untuk melaksanakan tugas pokok , Kelurahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  5. pemberdayaan masyarakat;
  6. pelayanan masyarakat;
  7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  9. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  10. pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
  11. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  15. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  16. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  17. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  18. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *